oleh

“Hakim Tunda Putusan Perkara Tipikor APB Pekon Atar LebarTanggamus, Kuasa Hukum Nurul Hidayah: Berkas Putusan Belum Siap”

banner 468x60

 

banner 336x280

Bandar Lampung (Nanratu.id) – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1A, Firman Khadafi menunda sidang putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon Tanggamus dengan terdakwa Fahrurozi yang merupakan seorang kepala pekon (Kepala Desa).

Penasihat hukum terdakwa menyampaikan, penundaan tersebut dilakukan oleh majelis hakim lantaran berkas putusan yang akan dibacakan belum sepenuhnya siap.

Alasannya belum siap,” kata Penasihat Hukum, Nurul Hidayah, Kamis (30/7).

Selanjutnya, sidang akan dilaksanakan kembali pada Kamis tanggal 6 Agustus 2027 mendatang. Pada sidang putusan mendatang, pihaknya berharap dapat mempertimbangkan pledoi atau pembelaan yang telah kami sampaikan”.

Atas pledoi tersebut, dirinya minta majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua tuntutan jaksa lantaran dirinya menilai bahwa penyimpangan tersebut terjadi bukan pada masa jabatan terdakwa di Tahun 2019-2021.

“Pada jaman itu terdakwa tidak menjabat lagi, sedangkan pencairan dana APBD Pekon tersebut di tahun 2022. Jadi tidak ada unsur pidana korupsinya,” katanya.

Atas pertimbangan tersebut, pada sidang putusan pekan depan Nurul Hidayah minta majelis hakim dapat membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Kami minta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Jika majelis hakim ada pertimbangan lain, maka kami mohon putusan seadil-adilnya,” tutupnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Fahrurrozi dengan hukuman kurungan penjara selama empat tahun dan enam bulan. Selain itu membebankan denda sebesar Rp300 juta serta uang pengganti sebesar Rp1.037.583.942.00.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *