Bandar Lampung (Nanratu.id) — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Lampung Indonesia (LLI) bersama Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) menyoroti belum dilakukannya penahanan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu perkara dan berkas perkaranya telah dilimpahkan kepada Kejaksaan.
Ketua Umum DPP Laskar Lampung Indonesia (LLI), Ir. Nerozely Agung Putra, meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai alasan tersangka hingga kini belum dilakukan penahanan.
Menurut Nerozely, persoalan tersebut penting untuk dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat, khususnya terkait penerapan hukum terhadap seseorang yang telah berstatus sebagai tersangka.
“Pertanyaan kami sederhana, mengapa sampai saat ini belum dilakukan penahanan? Apakah memang secara hukum belum memenuhi alasan untuk dilakukan penahanan, atau terdapat pertimbangan lain? Kami berharap hal tersebut dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujar Nerozely dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Ia menegaskan, pernyataan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri ataupun mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. LLI, kata dia, justru menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
“Kami tidak sedang menghakimi atau menyatakan seseorang bersalah. Proses hukum harus tetap berjalan dan asas praduga tak bersalah harus dihormati. Namun, masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai alasan dan dasar hukum dari setiap tindakan maupun keputusan dalam proses penegakan hukum,” tegasnya.
Nerozely juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda antara masyarakat umum dengan pejabat atau seseorang yang memiliki kedudukan tertentu.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum berbeda ketika berhadapan dengan rakyat biasa dan berbeda ketika berhadapan dengan pejabat. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, kami meminta agar proses ini dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Senada dengan LLI, Ketua Umum DPP PWDPI, M. Nurullah RS, menyatakan dukungannya terhadap upaya mendorong transparansi dalam proses penegakan hukum tersebut.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian informasi agar tidak muncul spekulasi maupun dugaan mengenai adanya perlakuan khusus terhadap tersangka karena status atau jabatannya.
“PWDPI mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan. Kami juga mempertanyakan mengapa belum ada penahanan, tentunya dalam konteks meminta penjelasan secara objektif dari aparat penegak hukum. Jika memang secara hukum belum diperlukan penahanan, sampaikan dasar dan pertimbangannya kepada masyarakat,” ujar M. Nurullah RS.
Ia menambahkan, apabila aparat penegak hukum memiliki pertimbangan hukum tertentu dalam menentukan perlu atau tidaknya dilakukan penahanan, maka hal tersebut harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai persoalan ini menimbulkan persepsi adanya standar ganda dalam penegakan hukum. Yang kami dorong adalah kesetaraan di hadapan hukum. Jabatan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan istimewa, tetapi pada saat yang sama hak-hak hukum tersangka juga harus tetap dihormati,” jelasnya.
M. Nurullah juga meminta Kepolisian dan Kejaksaan memberikan perkembangan informasi terkait perkara tersebut secara proporsional sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan yang terang kepada publik. Jika memang terdapat alasan hukum sehingga penahanan belum dilakukan, jelaskan. Sebaliknya, apabila berdasarkan ketentuan hukum dan kebutuhan proses penyidikan maupun penuntutan terdapat alasan untuk melakukan penahanan, tentu hal itu menjadi kewenangan aparat untuk mengambil langkah sesuai hukum,” katanya.
Lebih lanjut, PWDPI menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan jurnalistik dengan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah serta tidak menghakimi pihak yang sedang menjalani proses hukum.
“Pers harus berada di tengah. Kami tidak ingin menggiring opini bahwa tersangka pasti bersalah. Namun, kami memiliki tanggung jawab untuk mengawal transparansi dan kepastian hukum agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” pungkasnya.
LLI dan PWDPI berharap seluruh tahapan penanganan perkara tersebut dapat berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kedua organisasi juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil kesimpulan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.









Komentar