oleh

Konflik Agraria PT BSA dan Masyarakat Lampung Tengah Jadi Alarm Lemahnya Tata Kelola Agraria

banner 468x60

Lampung Tengah (Nanratu.id) — Konflik agraria antara masyarakat dan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, yang berujung pada kerusakan sejumlah aset perusahaan, menjadi alarm serius atas belum tuntasnya persoalan penguasaan dan kepastian hukum atas lahan.

banner 336x280

Menurut Panji Padang Ratu, AB, S.H., Tokoh Pemuda Lampung Tengah, Advokat sekaligus Sekretaris Jenderal Laskar Lampung Indonesia, peristiwa tersebut tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan akumulasi persoalan yang berlangsung dalam waktu panjang.

“Konflik ini tidak muncul tiba-tiba. Ketika status dan penguasaan lahan tidak memiliki kejelasan yang dapat diterima semua pihak, konflik hanya tinggal menunggu waktu,” ujarnya.

Panji menilai pemerintah daerah harus hadir secara aktif dengan mengedepankan penyelesaian berbasis data dan hukum, bukan hanya bertindak setelah situasi memanas. Ia mendorong dilakukan audit agraria secara terbuka terhadap legalitas izin, batas konsesi, riwayat penguasaan, serta klaim masyarakat atas lahan tersebut.

“Mediasi tanpa didahului verifikasi data hanya berpotensi menjadi penyelesaian sementara. Yang dibutuhkan adalah kepastian mengenai status tanah dan dasar hukumnya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar pendekatan keamanan tidak menjadi satu-satunya cara menghadapi konflik. Penanganan harus disertai langkah hukum dan kebijakan yang mampu menyentuh akar persoalan.

Panji menegaskan, masyarakat maupun perusahaan harus ditempatkan secara adil berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemberdayaan ekonomi penting, tetapi tidak boleh menggantikan kepastian hukum. Kesejahteraan tidak dapat dibangun di atas ketidakjelasan status tanah,” katanya.

Laskar Lampung Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan Pemerintah Provinsi Lampung segera melakukan audit agraria secara transparan dan melibatkan pihak terkait. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah konflik serupa kembali terjadi.

“Negara harus hadir bukan sekadar meredam konflik, tetapi menyelesaikan akar persoalannya. Tanpa kepastian hukum dan keadilan agraria, konflik berpotensi kembali terjadi,” pungkas Panji.”(red)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *