oleh

Mantan Bupati Pesawaran Divonis 8 tahun Penjara Terkait Korupsi SPAM

banner 468x60

Bandarlampung (Nanratu.id)

banner 336x280

Mantan Bupati Pesawaran, bakal lama menghuni penjara pasal nya ketua majelis Hakim Pengadilan tipikor Tanjungkarang Enan Sugiarto memvonis 8 tahun penjara, terdakwa terkait korupsi SPAM Anggaran tahun 2022 menerima gratifikasi dan pencucian uang. Sidang di gelar di PN Tanjungkarang, Rabu (22/7/2026)

Dendi Ramadhona, divonis 8 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini, “Dendi Ramadhona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi, menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua,” ujar Enan saat membacakan amar putusan di depan persidangan.

Vonis Hakim lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa penuntut Umum yg menuntut nya selama 11 Tahun Penjara. Selain pidana penjara delapan tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan.

Kemudian Dendi di wajib kan membayar uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar, yang dikurangi uang titipan sebesar Rp 3 miliar yang telah disetorkan selama proses penyidikan dan persidangan, apabila uang pengganti tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta milik terpidana. Jika hasilnya tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Pada sidang terdahulu, Jaksa menerangkan terdakwa terkait dalam Kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sekitar Rp 8,2 miliar dan kerugian negara sebesar Rp 7,02 miliar.

Usai menjalani sidang, Dendi menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Pesawaran. “Semoga Allah SWT maafkan saya dan ada jalan yang terbaik. Bagi masyarakat Pesawaran mohon maaf kalau ada kekurangan, kesalahan, dan apa pun itu. Saya sebagai manusia biasa siap bertanggung jawab dunia akhirat,” kata Dendi kepada wartawan.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *