
BANDAR LAMPUNG (Nanratu.id) — Mantan Gubernur Lampung, Ir. Arinal Djunaidi, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang pekan depan.
Sidang tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Samsumar Hidayat, menjelaskan bahwa berkas perkara atas nama terdakwa Ir. Arinal Djunaidi telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Lampung ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Selasa, 1 September 2026.
Menurut Samsumar, perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Nugraha Medica Prakasa, dengan hakim anggota Charles Kholidy dan Ayyanef Yulius.
“Majelis Hakim telah menetapkan jadwal sidang pertama pada hari Rabu, 9 September 2026 sekira pukul 09.00 WIB,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, Suerma ditetapkan sebagai panitera pengganti, sedangkan Kastari bertugas sebagai juru sita.
Persidangan dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Pengaturan Peliputan Persidangan
Samsumar menjelaskan, pihak Pengadilan Negeri Tanjungkarang juga telah menyiapkan sejumlah pengaturan terkait teknis peliputan persidangan.
Mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2020, wartawan yang hendak melakukan peliputan persidangan diminta menyampaikan rencana peliputan kepada Ketua Majelis Hakim melalui panitera.
Sebelum persidangan dimulai, Ketua Majelis Hakim nantinya akan menyampaikan sejumlah ketentuan, rambu-rambu, dan tata tertib kepada awak media agar kegiatan peliputan dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu jalannya persidangan.
Dakwaan Disebut Menggunakan Konstruksi Berlapis
Samsumar juga mengungkapkan bahwa dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum terhadap Arinal Djunaidi menggunakan konstruksi dakwaan kombinasi dan berlapis.
Untuk dakwaan primair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara untuk dakwaan subsidair, JPU menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, JPU juga menyusun dakwaan alternatif atau dakwaan kedua dengan menggunakan Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Pengunjung Akan Diatur Sesuai Kapasitas Ruang Sidang
PN Tanjungkarang juga menyiapkan pengaturan bagi masyarakat yang hendak menyaksikan persidangan secara langsung.
Menurut Samsumar, pengunjung akan ditempatkan sesuai dengan kapasitas tempat duduk yang tersedia. Pengadilan juga akan melakukan pengaturan ruang bagi pengunjung, awak media, serta aparat keamanan.
Ia mengingatkan bahwa terdapat sejumlah barang dan aktivitas yang tidak diperbolehkan dilakukan di dalam ruang persidangan.
“Pastinya tidak boleh membawa senjata api, senjata tajam, maupun bahan peledak,” tegasnya.
Selain itu, berdasarkan ketentuan PERMA Nomor 5 Tahun 2020, pengunjung juga dilarang melakukan aksi dengan membentangkan spanduk atau banner, baik yang bersifat mendukung maupun menolak pihak tertentu dalam persidangan.
Setiap pengunjung juga diwajibkan menjaga ketertiban dan menghormati jalannya persidangan.
Apabila terdapat tindakan yang dinilai dapat mengganggu atau menodai kehormatan persidangan, petugas akan memberikan teguran secara persuasif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengamanan Dikoordinasikan
Samsumar mengatakan, perkara yang menjerat Arinal Djunaidi menjadi perhatian masyarakat mengingat terdakwa merupakan mantan Gubernur Lampung.
Oleh karena itu, pimpinan Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah menginstruksikan jajaran untuk mempersiapkan seluruh kebutuhan persidangan secara optimal.
“Pimpinan selalu mengimbau kepada jajarannya dalam setiap persidangan. Apalagi perkara ini menarik perhatian masyarakat karena terdakwanya merupakan mantan Gubernur Provinsi Lampung. Hal-hal tersebut dipersiapkan sebaik mungkin oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang agar hal-hal yang tidak diinginkan dapat dihindari,” jelasnya.
Koordinasi terkait pengamanan persidangan juga telah dilakukan dengan aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait.
“Sudah dilakukan koordinasi, baik oleh pihak pengadilan maupun kejaksaan,” pungkas Samsumar.”(red)









Komentar